Share |

Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang...
Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aksi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

TUNTUT IZIN BIMBEL YANG BOCORKAN SOAL UN

TUESDAY, 03 MAY 2011 18:54 DIMAS_GORGOM
Gambar: Satma PP Gallery
Pekanbaru- Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Satma PP Pekanbaru, mengelar aksi unjuk rasa ke dinas pendidikan provinsi Riau, terkait adanya indikasi kebocoran soal ujian nasional melalui salah satu bimbingan belajar di kota Pekanbaru. Puluhan masa mendesak dinas pendidikan, untuk mencabut izin bimbingan belajar yang melakukan kecurangan tersebut.

Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Satma PP Pekanabaru, selasa pagi, mengelar aksi unjuk rasa ke dinas pendidikan provinsi Riau, terkait adanya indikasi kebocoran soal ujian nasional melalui salah satu bimbingan belajar di kota Pekanbaru, melalui blackberry masangger (bbm). puluhan masa mendesak dinas pendidikan, untuk mencabut izin bimbingan belajar yang melakukan kecurangan tersebut. selain itu masa juga meminta dinas pendidikan Riau, mengirimkan rekomendasi kepada kementrian pendidikan nasional karena dinilai syarat kecurangan dan dijadikan sebagai lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertangung jawab.

Puluhan masa ini di terima oleh Ketua pelaksana ujian nasional Riau Hemli D, yang mengatakan, menerima aspirasi masa Samapta. namun untuk mencabut izin bimbel yang tuduhkan, dinas pendidikan harus beroordiansi dengan kota pekanbaru karena izin tidak di keluarkan oleh provinsi. setelah mendapatkan penjelasan dan puas berorasi, puluhan masa sampata meninggalkan kantor dinas pendidikan Riau dengan tertib. (Deffid)

PANJAT PAGAR DAN HUJAT SATPOL PP

Satma PP Minta Gubri Jangan Mengemis
Sabtu, 30 April 2011 - 10:55:27 WIB


PEKANBARU-Puluhan Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma-PP) Kota Pekanbaru, melakukan aksi demo di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Riau. Dalam aksinya, para mahasiswa meminta kepada Gubernur Riau (Gubri), H M Rusli Zainal SE MP agar tidak menjadi pengemis (meminta-minta, red) kepada perusahaan untuk membangun venues PON XVIII-2012.

Mahasiswa menilai, jika memang Gubri terlalu banyak berharap kepada perusahaan-perusahan besar seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP), PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dan PT Wilmar, maka akan ada dampak di kemudian hari.

''Gubri harusnya jangan mengemis-ngemis kepada perusahaan-perusahaan besar di Riau hanya untuk membangun sebuah venues olahraga. Karena dikhawatirkan akan ada dampak kepada hutan di Riau nantinya, sebagai balas jasa,'' kata koordinator aksi Satma PP, Ronal Akyar saat menyampaikan orasinya.

Menurut para mahasiswa, apa yang disampaikan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Hancurnya hutan-hutan yang ada di Riau ini akibat pemerintah selama ini terlalu berpangku tangan terhadap perusahaan dengan berbagai kepentingan. Akibatnya, ketika perusahaan terkait mempunyai masalah, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Selain itu, para mahasiswa juga meminta Gubri untuk menyediakan informasi publik tentang anggaran pembangunan venues PON, yang menggunakan dana APBD Riau. Baik yang sudah digunakan maupun anggaran yang belum digunakan.

Sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dengan Satpol PP. Mahasiswa yang ingin bertemu langsung dengan Gubri terhalang dengan rapatnya pagar kantor gubernur yang sudah terkunci.
Mahasiswa pun beramai-ramai menggoyang pintu pagar kantor gubernur sambil mendorongnya. Melihat sikap mahasiswa yang sudah menjurus ke anarkis anggota Satpol PP yang awalnya hanya berjumlah beberapa orang, langsung berdatangan membentuk pagar betis sambil menahan pagar kantor.

Namun aksinya mahasiswa ini justru semakin berlanjut. Bahkan beberapa orang diantara mahasiswa ada yang sempat memanjat pagar. Setelah itu, barulah puluhan petugas kepolisian datang juga membentuk pagar betis dari luar pagar. Tidak ada ketegangan yang terjadi lagi. Namun orasi hujatan kepada Satpol PP tetap berlanjut.

Tidak lama kemudianKarena beberapa selang kemudian, Gubri yang diwakili Kepala Biro Pembangunan Daerah Setdaprov Riau, Rusli M. Rusli berjanji akan menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut langsung ke Gubri. (Muh)
 
Sumber: http://www.halloriau.com

Minggu, 27 Februari 2011

SP3 Ilegalloging kembali didesak

Pekanbaru, 27 Februari 2011, SATMA PP kembali menggelar aksi di lokasi car free day saat minggu pagi.
Masih mengenai mengenai kasus SP3 Ilegalloging.
"Menyibak Tabir Misteri Dikeluarkannya SP3 Untuk Kasus Ilegalloging"
Hal ini cukup menari perhatian masyarakat yang berada di kawasan car free day, aksi ini di warnai dengan pengumpulan tanda tangan.
.:Lihat Gallery ini>>

Selasa, 08 Februari 2011

Datangi DPRD Riau, Mahasiswa Desak Penuntasan Kasus Ilegal loging

"Kasus illegal logging di Riau terkesan macet di proses hukum. Untuk itu, Satma PP mendesak DPRD Riau membentuk Pansus menggunakan hak angket"



 PEKANBARU-Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada 2008 lalu terkait terjadinya kasus Ilegal Logging (illog) di Riau sangat melukai hati segenap masyarakat Riau khususnya. Hal ini terkesan seolah-olah para aparat polisi mengabaikan jeritan hati rakyat, padahal sudah masuk berbagai laporan mengenai illog ini, Namun ternyata tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Demikian ungkap Sigit Widodo, Selasa (8/2/11) memimpin aksi Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) di halaman kantor DPRD Provinsi Riau.

Lebih lanjut dikatakan Sigit dalam orasinya, memang dulu awalnya pada tahun 2007 polisi telah melakukan operasi untuk menyelidiki kasus Illegal Loging ini karena adanya laporan masyarakat setempat. Kapolda Riau yang saat itu masih dijabat oleh Brigjend Pol Sutjiptadi bahkan sudah menangkap basah ribuan kubik kayu hasil penebangan liar yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Polisi juga sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 14 perusahaan di Riau yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun hanya satu perusahaan yang dinyatakan bersalah dan 13 kasus lainnya di SP3 kan. Padahal bukti yang sudah ditemukan penyidik sudah cukup dan tersangka juga telah ditemukan yaitu Direksi masing-masing PT dan beberapa pejabat dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bupati di beberapa Kabupaten di Riau serta Gubernur Riau pada saat kasus ini terjadi,”ungkapnya.

Lebih lanjut pemimpin massa yang berjumlah sekitar dua puluhan ini menduga telah terjadi konspirasi antar pejabat-pejabat berwewenang yang memeriksa kasus ini dengan pejabat-pejabat yang terlibat dan juga ada intervensi dari pihak luar.”Untuk itu tujuan aksi kami hari ini menuntut supaya SP3 kasus ini segera dicabut dan diteruskan ke Kejaksaan agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk mengobati luka dan kerugian masyarakat,”ujarnya.

Disamping meminta SP3 segera dicabut, massa juga menyampaikan tuntutan lainnya kepada wakil rakyat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus didampingi salah seorang anggotanya dari Komisi B. Beberapa tuntutan massa tersebut antara lain, meminta kepada para wakil rakyat untuk segera menggunakan hak nya yaitu hak angket atau hak melakukan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan lembaga eksekutif terkait kasus illog ini, meminta kepada anggota Dewan supaya mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau pada saat itu.

“Kami juga meminta kepada wakil rakyat supaya mempertanyakan pertanggungjawaban pejabat terkait dan Gubernur pengeluaran HPH dan HTI dalam RKT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2002, 2003 dan 2005. Selain itu kami juga minta kepada anggota dewan supaya mempertanyakan pertanggungjawaban BAPEDALDA Riau terkait pengeluaran Amdal yang tidak sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 51/X/1995 dan terakhir kami minta tutup semua perusahaan yang melakukan pembabatan hutan dan mencemarkan lingkungan di Riau,”ujar Sigit lagi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus mengatakan selama ini anggotanya selalu berusaha menanggapi dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat Riau yang masuk. Apalagi terkait masalah illog dan pencemaran lingkungan. “Selama ini selalu berusaha menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk, apalgi terkait masalah illog dan pencemaran lingkungan ini. Tidak hanya sekedar omong kosong. Dalam minggu ini juga, hari Kamis dan Jum’at anggota kita yaitu Komisi B akan turun langsung ke lapangan melihat terutama melihat kondisi di Meranti dan Tasik Serai. Kabarnya ada warga masyarakat kita yang bermasalah dengan PT Arara Abadi. Insya Allah aspirasi adik-adik mahasiswa akan kami sikapi,”kata Johar.



Sumber: Riau Terkini

Sabtu, 08 Januari 2011

SATMA PP Kota Pekanbaru GO ACTION Bertajuk Menyibak Tabir Misteri Dalam Pengeluaran SP3 ILEGAL LOGGING

Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada tahun 2008 sangat melukai segenap hati masyarakat Riau. Polisi seolah-olah mengabaikan jeritan hati, laporan serta aduan dari masyarakat Riau yang sangat terganggu dengan Ilegal Logging dan juga pencemaran lingkungan yang terjadi didaerah tempat tinggal mereka. hal ini juga berarti Polda Riaumengabaikan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan pemberantasan Ilegal Logging di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya.

Awalnya pada tahun 2007, polisi telah melakukan operasi untuk menyelidiki kasus Ilegal Logging ini karena adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam kawasan hutan alam akibat penebangan hutan alam secara liar oleh Perusahaan-perusahaan kayu yang diberi izin HTI maupun HPH.

Polisi telah bertindak secara simultan menindak lanjuti laporan ini. Kapolda Riau pada saat itu Brigjend.Pol Sutjiptadi bahkan menemukan dan menangkap basah ribuan kubik kayu hasil penebangan liar yang dilakukan sebuah Perusahaan di Kabupaten Indra Giri Hulu. Polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 14 Perusahaan yang diperiksa hanya 1 perusahaan yang dinyatakan bersalah dan 13 kasus lainnya dinyatakan di SP3 kan.
Padahal bukti yang ditemukan penyidik telah cukup dan para tersangka telah ditemukan yaitu direksi dari masing-masing Perusahaan dan Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bupati beberapa Kabupaten di Riau, serta Gubernur Riau pada saat kasus ini terjadi.

Direksi Perusahaan-perusahaan ini tentu saja bertanggung jawab sebagai pengelola perusahaan dan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Pejabat-pejabat Kabupaten dan Provinsi ini bertanggung jawab dalam penertiban dan pengesahan Izin dari perusahaan-perusahaan tersebut. hal ini tentu saja mengundang tanda tanya besar bagi kita semua mengapa kasus-kasus ini di SP3kan oleh Polda Riau ??? berdasarkan data yang kami peroleh bahwa berkas perkara dari kasus-kasus ini seharusnya telah lengkap dan layak diajukan ke pengadilan, kami menduga terjadinya konspirasi besar antar pejabat-pejabat yang berwenang memeriksa kasus ini dengan pejabat-pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini serta adanya intervensi dari pihak lain terhadap kasus ini.

Untuk itu kami menuntut SP3 kasus-kasus ini harus dicabut dan diteruskan Ke Kejaksaan agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk mengobati luka hati dan kerugian masyarakat yang merasakan dampak dari Ilegal Logging dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan, berkaitan dengan Izin HPH dan HTI dalam RKT terhadap perusahaan yang melanggar KEPMENHUT No. 541 Tahun 2002 yaitu Bahwa Bupati dan Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan juga Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Pejabat-pejabat Kehutanan Kabupaten dan Provinsi Riau, Bupati-bupati di Riau serta Gubernur Riau mengenai lahan yang layak dijadikan dan diberikan Izin HTI yaitu lahan kosong, padang alang-alang dan semak belukar bukan pada Lahan Hutan Alam.

Jadi Izin Prinsp, dan Izin HTI, Izin HPH dalam RKT yang diterbitkan dan disahkan Bupati Pelalawan 2002, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2002, 2003, dan tahun 2005, serta Gubernur Riau tahun 2004 menyalahi aturan dan para pejabat yang disebutkan juga harus bertanggung jawab atas tindak pidana ilegal logging dan pencemaran lingkungan.

Perusakan lingkungan hidup yang terjadi juga di karenakan adanya proses pengelolaan limbah yang tidak sesuai AMDAL dan AMDAL yang dikeluarkan BAPEDALDA Prov. Riau adalah fiktif. AMDAL tersebut dikeluarkan tanpa memperhatikan yang terjadi dilapangan dimana perusahaan kertas di Pelalawan membuang limbah tanpa melalui proses pengelolaan limbah (IPAL) pada saluran air yang bermuara di sungai Kampar. hal ini tentu saja merusak ekosistem sungai dan merugikan penduduk yang memanfaatkan sungai untuk kehidupan mereka sehari-hari.
Jika perusakan lingkungan dan pembabatan hutan di Riau ini terus terjadi, maka untuk beberapa tahun kedepan Hutan di Riau akan habis dan tentu saja akan merusak keseimbangan alam tempat tinggal kita. tentu saja akan berakibat terjadinya bencana alam dan mempercepat Pemanasan Global (Global Warming). mungkinkah kita sebagai masyarakat Riau akan membiarkan hal ini terus terjadi ??? mengapa kita tetap diam ???

STOP GLOBAL WARMING FIGHT ILEGAL LOGGING DI BUMI LANCANG KUNING...!!!

CABUT SP3 TERHADAP KASUS ILEGAL LOGGING DI RIAU...!!!

SEKALI LAYAR TERKEMBANG SURUT KITA BERPANTANG...!!!

Dengan demikian Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Menyatakan Sikap:
  1. Meminta Kapolda Riau untuk mencabut Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 Perusahaan Pelaku Ilegal Logging di Riau.
  2. Meminta Pertanggungjawaban Pejabat terkait dalam pengeluaran HPH dan HTI dalam RKT (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2002, 2003 dan 2005)
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Riau dalam penerbitan dan pengesahan HPH dan HTI dalam RKT karena melanggar pasal 2 Keputusan Menteri Kehutanan No. 541 Tahun 2002 tentang "PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 05.1/KPTS-II/2000 TENTANG KRITERIA DAN STANDAR PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN DAN PERIZINAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI' serta PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.
  4. Meminta pertanggung jawaban kepada BAPEDALDA Provinsi Riau terhadap pengeluaran AMDAL yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51/x/1995.
  5. Tutup semua perusahaan yang melakukan pembabatan hutan di Riau serta Tutup perusahaan yang mencemarkan lingkungan...
"TEGAKKAN HUKUM WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH" UNTUK MEWUJUDKAN SILA KE - 5 PANCASILA " KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA" 

Satma PP Pekanbaru Kecam Gubernur Riau

Pekanbaru, Puluhan mahasiswa Pekanbaru yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila berunjukrasa ke Polda Riau, Selasa (28/12) . Mereka mengecam peryataan Gubernur Riau Rusli Zainal yang menuding aksi mahasiswa terkait dugaan penyimpangan dana bansos dan PON 2012 dibayar.

Menurut mahasiswa tudingan Rusli Zainal yang menyatakan aksi mahasiswa dibayar sangatlah tidak relefan dan mendasar. Mahasiswa berjanji dalam waktu dekat ini akan menurunkan massa yang lebih besar untuk menekan Rusli Zainal agar mengklarifikasi pernyataannya.

Sebelumnya muncul gelombang aksi mahasiswa menuntut pihak kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengusut aliran dana bantuan sosial yang diduga digunakan untuk sosialisasi Hj Septina Primwati Rusli.

Jumat, 15 Oktober 2010

Tolak Hapuskan Anggaran Tunjangan Kesejahtraan Guru


SATUAN MAHASISWA PEMUDA PANCASILA
S A T M A – P P
KOTA PEKANBARU
Sekretariat : Jl. Durian No. 58/ 65 RT. 01 – RW. 01 Kelurahan Labuh Baru Timur 28291


Pernyataan Sikap Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA – PP) Kota Pekanbaru “Guru Sekarat Dosen Melarat, Mari Selamatkan Guru dan Dosen, Hentikan Ekspoloitasi APBD dan Euforia Penggunaan Anggaran Rakyat..

Assalamu’alaikum WR. WB

Dunia Pendidikan kembali BERSEDIH, Meskipun telah dianagakat menjadi prioritas dalam program pemerintah di negri ini, pendidikan kembali di kesampingkan, kali ini menimpa kalangan guru – guru di provinsi Riau, Tunjangan yang hanya senilai 1 juta rupiah pertahun ini kemungkinan tak akan didapatkan lagi oleh para guru pada tahun 2011, padahal jika dilihat dari segi nilainya, sungguh sangat menyedihkan jika KORPS pencetak generasi - generasi berkualitas ini hanya diberi perhatian dgn tunjangan 1 juta pertahun, jika dibagi kedalam 12 bulan, para guru mendapatkan kurang dari Rp.100.000,- Perbulan, itupun masih di potong pajak. Yang lebih Menyedihkan lagi Adalah penyebab anggaran itu Dihapuskan hanya Karena ingin memaksimalkan anggaran Persiapan PON di Riau, Ini sungguh sangaf ironi, karena untuk event nasional itu para GURU harus menjadi KORBAN dari Kebijakan yang tidak Berpihak pada para guru, apakah memang semua anggaran di lakukan pemotongan besar2an seperti ini atau justru hanya GURU ini yang bisa dihapuskan begitu saja. Tentunya jika ini terjadi akan memberikan dampak negatif terhadap dunia penddikan nantinya, ini bukan kali pertama para GURU/Dosen mendapatkan Perlakuan yang tidak mengenakkan seperti ini.

Belum cukup sampai penghapusan Anggaran Tunjangan Kesejahteraan, KADISDIK Riau menyatakan dana Kesejahteraan tersebut sama dengan Program BLT bagi rakyat Miskin, hal tersebut sangat memilukan bagi para GURU yang merupakan Profesi sangat Mulia Disamakan Dengan Orang Miskin,
dengan demikian Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA PP) Kota Pekanbaru menyatakan sikap :
  1. Meminta agar pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan menjadikan ini sebuah prioritas terpenting untuk mewujudkan kemajuan daerah yang mampu tumbuh sebagai daerah yang memiliki kualitas SDM.
  2. Meminta Ketua DPRD melalui Komisi yang berkompeten, membidangi pendidikan untuk segera melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Riau, untuk dapat segera mengklarifikasi dan melakukan permintaan maaf atas ungkapannya yang telah menciderai perasaan para guru di Provinsi Riau
  3. Mendukung upaya dan langkah DPRD Provinsi Riau untuk menolak melakukan Pembahasan RAPBD, apabila untuk pos anggaran tunjungan Kesra Guru dan dosen tidak lagi dianggarkan di anggaran 2011

Demikian tuntutan ini kami sampaikan untuk dapat di pahami, dan kedepan kami akan terus melakukan Aksi unjuk rasa dengan volume massa yang lebih besar lagi, menjelang tuntutan ini dipenuhi

                                                                                                                    Pekanbaru, 15 Oktober 2010


SATMA PP Kota Pekanbaru                                                                  KORLAP AKSI


RONALD AKHYAR, SH                                                                          JEFRIANTO
Ketua Umum




“ Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”
CP: 081275247827 (Dedi Harianto Lubis)

Poto Dokumentasi :

Kamis, 26 Agustus 2010

Satma PP Unjuk Rasa ke Pemko

Serahkan Daftar Tempat Hiburan Membandel
Tempat Hiburan Besar tak Pernah Dirazia
PEKANBARU-
Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Pekanbaru, menuding tim pemantau, mulai dari Satpol PP dan pihak terkait lainnya tidak sanggup menyentuh tempat-tempat hiburan besar dalam razia yang digelar di bulan Ramadan ini. Penertiban hanya dilakukan pada kedai nasi dan warung kopi usaha masyarakat ekonomi lemah. Tudingan sekaligus tuntutan agar tim pemantau hiburan malam Ramadan dan Satpol PP itu untuk tegas dalam mengamankan SK Walikota No 451/2010 dan Perda No 3/2002 dilontarkan belasan mahasiswa dalam aksi demonya di Kantor Walikota, Kamis (26/8).
Kedatangan belasan pengunjuk rasa sekitar pukul 10.00 WIB itu, menyampaikan melalui orasinya berbagai hal menyangkut lemahnyanya pengawasan dan kontrol pihak terkait dan secara umum pihak eksekutif dalam menjalankan perda.
Dalam beberapa pamflet dibawa mahasiswa bertuliskan antara lain berbunyi "Apakah Pemko makan duit?, "DPRD gagal mengawasi Perda dan beberapa tulisan menggugat ketegasan Pemko. Ketua Korti Satma Unri Rahman mengatakan, penertiban ini terkesan diskriminatif, di mana usaha elite, tidak ditertibkan sehingga usaha tetap dibuka dalam bulan Ramadan.
Satma menyampaikan enam butir penyataan sikap, yang intinya menuntut Pemko tidak diskriminatif, menuntut agar menghentikan praktik hiburan yang diduga masih ilegal, dan tidak mengindahkan aturan dalam bulan Ramadan, dan meminta Pemko selektif memberikan izin hiburan serta mengimbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi atas pelanggaran aturan berkaitan dengan hal ini.
Kedatangan Satma PP itu disambut Kakansatpol PP Pekanbaru Indra Kesuma. Selain pernyataan sikap dilampirkan pula sejumlah tempat hiburan dari hasil pemantauan mahasiswa tetap dibuka di malam bulan Ramadan di luar ketentuan yang ada.

Daftar Tempat Hiburan
Di luar aksi demo, kepada wartawan Rahman mengatakan, dari hasil pemantauan mereka malam hari ke tempat-tempat hiburan Ramadan ini, tempat hiburan yang dibuka itu katanya seperti, Arena Entertainment, Eksekutif Cempaka, Happy Pupy Karaoke, Inul Vista, Sky Karaoke, Nav Karaoke, Rumah Bernyanyi Sudirman, Queen Karaoke, Millenium Billiard, Hollywood, New Hollywood, dan Arena Billiard Sudirman Eksekutif.
"Di antara itu ada juga yang buka siang, padahal Perda jelas meminta ditutup," katanya.
Ia meminta Pemko untuk bertindak cepat, sebab Ramadan tinggal sekitar 13 hari lagi, masih ada waktu untuk melakukan penertiban. Jangan hanya sekedar mengimbau dengan dasar harus saling menjaga. Sementara yang lain ditertibkan.
Indra Kesuma menanggapi hal ini mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sikap mahasiswa itu ke ketua tim pemantau hiburan ini, dalam hal ini Asisten I dan beberapa pihak terlibat selain Satpol PP. Namun katanya, dari hasil turun lapangan beberapa hari lalu, semua tempat hiburan disebutkan itu saat petugas turun, didapati ditutup, dengan ditandai lampunya mati. "Tapi kita respon ini, akan kita cek lagi dan ditertibkan di lapangan, sebagai tindak lanjut turun pertama kalinya. Kita terima kasih atas masukan dari mahasiswa itu," katanya.

Diduga Pilih Kasih Dalam Penertiban Satma PP Demo Satpol PP

Pekanbaru(RiauNews). Menyikapi masih maraknya aktifitas tempat hiburan yang buka selama Bulan Suci Ramadhan, Puluhan Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kota Pekanbaru mendatangi Kantor Walikota untuk mempertanyakan ketegasan Pemko mengambil tindakan, Kamis (26/08/2010).

Menurut Rahman, selaku Kordinator Lapangan Aksi, dalam pernyataan sikap mengatakan saat ini masih banyak tempat hiburan yang illegal masih buka. Padalah Bulan Suci Ramadhan sudah memasuki hari ke-16

“Tentu saja ini menjadi perhatian kita semua. Tempat hiburan tersebut sudah jelas menentang Perda No.3 tahun 2002 tentang tempat hiburan malam serta Surat Keputusan(SK) Walikota No. 451/2010/ tentang pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan,”ucap Rahman.

Penertiban yang dilakukan Pemko dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda, menurut Satma PP bertolak belakang dengan yang diharapkan. Satpol PP melakukan penertiban dinilai hanya sekedar menyentuh lapisan ekonomi masyarakat bawah, namun tidak para pengusaha tempat hiburan elite,” ujarnya.

“Penertiban yang dilakukan Satpol PP saat ini terkesan dibeda-bedakan dan ada diskriminasi. Banyak rumah makan kecil atau tenda dan warung kopi yang ditertibkan. Malah langsung diangkat kursinya untuk disita. Tetapi lain halnya dengan tempat hiburan umum yang elite, malah tidak ditertibkan. Apakah satpol PP dalam hal ini diberikan sejumlah uang sehingga mereka tidak menertibkan dan perda no.3 tahun 2002 tersebut terkesan mandul?” ujar Rahman kepada wartawati RiauNews.

Satma PP berharap Pemko menindak tempat hiburan umum yang membandel karena tidak mau ikut aturan, bila perlu Pemko mencabut izin operasinya. Selain itu, kedepan hendaknya pemko lebih selektif dalam menerbit izin usaha tempat hiburan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Indra Kesuma menuturkan, pihaknya berjanji akan menyampaikan surat yang diberikan Satma PP tersebut kepada Walikota untuk ditindak lanjuti.

“Sebenarnya kita sudah mendatangi tempat hiburan umum tersebut. Kita sudah beri peringatan persuasif. Kita mengakui tidak semua pekerjaan ini dapat kita tangani kerena keterbatasan anggota,” imbuhnya.

Pada prinsipnya Satpol PP tetap melakukan penertiban, tetapi perlu perhatian dan kesadaran pihak pengelola. Pihak pengelolah usaha tersebut. “Saat didatangi, pengelola tempat hiburan mengatakan pihaknya tetap membuka usaha tersebut selama Ramadhan karen harus membayar THR karyawan mereka,” katanya lagi

Indra Kesuma bahkan menantang agar Satma PP langsung melihat kondisi tersebut kelapangan terkait penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sejumlah pengusaha tempat hiburan malam.

“Kalau masyarakat atau mahasiswa tidak percaya, silahkan saja cek dan ricek kelapangan,” Paparnya. (yanti)

Sumber : RiauNews.com

Pernyataan Sikap SATMA PP Kota Pekanbaru “Cabut Izin dan Hentikan Aktifitas Tempat Hiburan selama bulan suci Ramadhan"

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Menyikapi maraknya terjadi aktifitas ditempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, ini tentu menjadi perhatian kita bersama, sudah memasuki Ramadhan yang ke-16, namun aktifitas ilegal ini kerap terus terjadi, nyata secara jelas telah melakukan pelanggaran dan pembakangan terhadap Peraturan Daerah No. 3/ 2002 tentang tempat hiburan umum dan SK Walikota No 451/2010/ tentang pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Fenomena-fenomena dilapangan yang terjadi, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Satuan Polisi Pamong Praja hanya sekedar menyentuh lapisan ekonomi masyarakat bawah, namun tidak para pengusaha-pengusaha tempat hiburan/ elite, terkesan terjadi diskriminasi penegakkan perda, dengan demikian Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA PP) Kota Pekanbaru menyatakan sikap :

  1. Mengutuk keras tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru, atas terjadinya diskriminasi/ tebang pilih dalam penegakkan Peraturan Daerah, yang hanya mampu memberlakukan penertiban sebatas lapisan ekonomi masyarakat bawah (Rumah makan, Kedai Kopi), namun tidak mampu menyentuh pengusaha-pengusaha tempat hiburan, yang terang-terangan masih melakukan aktifitas usahanya di bulan Ramadhan.
  2. SATMA PP Kota Pekanbaru sebagai wahana mahasiswa yang kritis ber-ideologi Pancasila, menolak keras dan mengecam tindakan-tindakan pembakangan serta penodaan terhadap nilai-nilai luhur budaya melayu, bertentangan dengan visi dan misi Kota Pekanbaru, yang dilakukan pengusaha-pengusaha tempat hiburan.
  3. Meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menghentikan segala bentuk aktifitas-aktifitas ilegal selama bulan suci Ramadhan, tanpa ada diskriminasi. Dan mencabut izin operasional tempat hiburan yang masih melakukan pembakangan dan pelanggaran.
  4. Meminta Pemerintah melalui Walikota Pekanbaru kedepan lebih selektif dalam pemberian izin operasional bagi praktik-praktik tempat hiburan dan melakukan evaluasi kinerja Tim Pemantau Terpadu, yang mempunyai tupoksi untuk hal tersebut.
  5. Menghimbau kepada masyarakat muslim khususnya warga Kota Pekanbaru untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terhadap aktifitas-aktifitas yang sarat akan pelanggaran, serta Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru meminta dan menghimbau Kepada masing-masing Kordinator Satma Perguruan Tinggi diantaranya Satma UNILAK, Satma UNRI, Satma UIR, Satma UIN, lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan advokasi atas penemuan pelanggaran perda, khususnya menyangkut operasional tempat usaha selama bulan sucii Ramadan.
  6. Meminta Walikota Pekanbaru mundur dari jabatan seandainya dalam kurun waktu yang tersisa dibulan Ramadhan lebih kurang 13 (tiga belas) hari kedepan tidak bisa melakukan penutupan dan penghentian aktifitas secara total ditempat hiburan.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan untuk dapat di pahami, dan kedepan kami akan terus melakukan Aksi unjuk rasa dengan volume massa yang lebih besar lagi, menjelang tuntutan ini dipenuhi sampai akhir Ramadhan.

Pekanbaru, 26 Agustus 2010
Kordinator Lapangan Aksi

Ketua: Ronald akhyar, SH                                                    Sekertaris: Dedi Hermanto Lubis 


Foto Documentasi:

Selasa, 03 Agustus 2010

BEM Unilak Unjuk Rasa ke PT Chevron

Puluhan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Selasa (3/8) melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk perumahan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Rumbai. Massa minta agar PT Chevron lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat Riau.

Sebelum melakukan unjuk rasa di pintu masuk perumahan PT Chevron sekitar pukul 12.00 WIB puluhan mahasiswa berkumpul terlebih dahulu di Kampus Unilak Jalan Yos Sudarso. Setelah berkempul mahasiswa berjalan kaki menuju perumahan PT Chevron.

Di sepanjang perjalanan,  sambil membawa spanduk besar dan poster penuh dengan tulisan, mahasiswa melakukan orasinya silih berganti dengan pengeras suara. Setibanya di pintu gerbang masuk perumahan puluhan mahasiswa dihadang oleh oleh puluhan anggota polisi dan pihak keamanan perusahaan. Selain itu pintu masuk itu juga di blokade dengan kawat berduri.

Merasa dihadang akhirnya puluhan mahasiswa melakukan orasinya didepan pintu masuk perumahan PT Chevron. Mahasiswa mendesak agar PT Chevron segera ditutup. Karena sealama ini PT Chevron hanya mengeruk hasil bumi Riau saja dan tidak pernah memperhatikan masyarakat Riau.

Menurut Presiden Mahasiswa Unilak yang juga koordinator aksi, Andukot, mengatakan, selama berada di Riau PT Chevron tidak pernah memberikan kontribusinya untuk masyarakat Riau. "Terutama sekali mengenai pendidikan. Untuk itu kami minta agar PT Chevron hengkang dari Bumi Lancang Kuning ini," ujarnya

Apalagi tambahnya, selama ini ada bukti yang mendasar dari tuntutan yang dilakukan Mahasiswa. "Bukti ini akan kami jadikan sebagai dasar agar PT Chevron segera ditutup," ucapnya

Bahkan selama ini katanya, program CSR Chevron pelaksanaannya tidak transparan dan cenderung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam kesemaptan itu mahassiswa juga meminta agar pimpinan PT Chveron Djati Susetya segera menemui mereka. "Kami ingin Pak Djati yang menemui kami dan bukan perwakilannya," teriakan mahasiswa.

Siang itu mahasiswa diterima langsung oleh staf Humas PT Chevron Irwan Tofani Iljas. Dan didampingi oleh Kapolsekta Rumbai Pesisir AKP Sudarmo Hasan. Irwan menyampaikan, saat ini Pak Djati tidak ada di tempat sedang dinas luar. "Jadi kami yang menerima anda hari ini," ujarnya

Setelah mendenagr penjelasan dari staf humas tersebut akhirnya Andukot membacakan pernyatan sikapnya, Andukot mengatakan, pihaknya menuntut PT Chevron untuk melaksanakan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat Riau, khususnya dunia pendidikan melalui program Coporate Social Responsibility (CSR).

Sumber: tribun Pekanbaru