Share |

Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang...

Sabtu, 08 Januari 2011

SATMA PP Kota Pekanbaru GO ACTION Bertajuk Menyibak Tabir Misteri Dalam Pengeluaran SP3 ILEGAL LOGGING

Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada tahun 2008 sangat melukai segenap hati masyarakat Riau. Polisi seolah-olah mengabaikan jeritan hati, laporan serta aduan dari masyarakat Riau yang sangat terganggu dengan Ilegal Logging dan juga pencemaran lingkungan yang terjadi didaerah tempat tinggal mereka. hal ini juga berarti Polda Riaumengabaikan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan pemberantasan Ilegal Logging di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya.

Awalnya pada tahun 2007, polisi telah melakukan operasi untuk menyelidiki kasus Ilegal Logging ini karena adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam kawasan hutan alam akibat penebangan hutan alam secara liar oleh Perusahaan-perusahaan kayu yang diberi izin HTI maupun HPH.

Polisi telah bertindak secara simultan menindak lanjuti laporan ini. Kapolda Riau pada saat itu Brigjend.Pol Sutjiptadi bahkan menemukan dan menangkap basah ribuan kubik kayu hasil penebangan liar yang dilakukan sebuah Perusahaan di Kabupaten Indra Giri Hulu. Polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 14 Perusahaan yang diperiksa hanya 1 perusahaan yang dinyatakan bersalah dan 13 kasus lainnya dinyatakan di SP3 kan.
Padahal bukti yang ditemukan penyidik telah cukup dan para tersangka telah ditemukan yaitu direksi dari masing-masing Perusahaan dan Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bupati beberapa Kabupaten di Riau, serta Gubernur Riau pada saat kasus ini terjadi.

Direksi Perusahaan-perusahaan ini tentu saja bertanggung jawab sebagai pengelola perusahaan dan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Pejabat-pejabat Kabupaten dan Provinsi ini bertanggung jawab dalam penertiban dan pengesahan Izin dari perusahaan-perusahaan tersebut. hal ini tentu saja mengundang tanda tanya besar bagi kita semua mengapa kasus-kasus ini di SP3kan oleh Polda Riau ??? berdasarkan data yang kami peroleh bahwa berkas perkara dari kasus-kasus ini seharusnya telah lengkap dan layak diajukan ke pengadilan, kami menduga terjadinya konspirasi besar antar pejabat-pejabat yang berwenang memeriksa kasus ini dengan pejabat-pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini serta adanya intervensi dari pihak lain terhadap kasus ini.

Untuk itu kami menuntut SP3 kasus-kasus ini harus dicabut dan diteruskan Ke Kejaksaan agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk mengobati luka hati dan kerugian masyarakat yang merasakan dampak dari Ilegal Logging dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan, berkaitan dengan Izin HPH dan HTI dalam RKT terhadap perusahaan yang melanggar KEPMENHUT No. 541 Tahun 2002 yaitu Bahwa Bupati dan Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan juga Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Pejabat-pejabat Kehutanan Kabupaten dan Provinsi Riau, Bupati-bupati di Riau serta Gubernur Riau mengenai lahan yang layak dijadikan dan diberikan Izin HTI yaitu lahan kosong, padang alang-alang dan semak belukar bukan pada Lahan Hutan Alam.

Jadi Izin Prinsp, dan Izin HTI, Izin HPH dalam RKT yang diterbitkan dan disahkan Bupati Pelalawan 2002, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2002, 2003, dan tahun 2005, serta Gubernur Riau tahun 2004 menyalahi aturan dan para pejabat yang disebutkan juga harus bertanggung jawab atas tindak pidana ilegal logging dan pencemaran lingkungan.

Perusakan lingkungan hidup yang terjadi juga di karenakan adanya proses pengelolaan limbah yang tidak sesuai AMDAL dan AMDAL yang dikeluarkan BAPEDALDA Prov. Riau adalah fiktif. AMDAL tersebut dikeluarkan tanpa memperhatikan yang terjadi dilapangan dimana perusahaan kertas di Pelalawan membuang limbah tanpa melalui proses pengelolaan limbah (IPAL) pada saluran air yang bermuara di sungai Kampar. hal ini tentu saja merusak ekosistem sungai dan merugikan penduduk yang memanfaatkan sungai untuk kehidupan mereka sehari-hari.
Jika perusakan lingkungan dan pembabatan hutan di Riau ini terus terjadi, maka untuk beberapa tahun kedepan Hutan di Riau akan habis dan tentu saja akan merusak keseimbangan alam tempat tinggal kita. tentu saja akan berakibat terjadinya bencana alam dan mempercepat Pemanasan Global (Global Warming). mungkinkah kita sebagai masyarakat Riau akan membiarkan hal ini terus terjadi ??? mengapa kita tetap diam ???

STOP GLOBAL WARMING FIGHT ILEGAL LOGGING DI BUMI LANCANG KUNING...!!!

CABUT SP3 TERHADAP KASUS ILEGAL LOGGING DI RIAU...!!!

SEKALI LAYAR TERKEMBANG SURUT KITA BERPANTANG...!!!

Dengan demikian Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Menyatakan Sikap:
  1. Meminta Kapolda Riau untuk mencabut Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 Perusahaan Pelaku Ilegal Logging di Riau.
  2. Meminta Pertanggungjawaban Pejabat terkait dalam pengeluaran HPH dan HTI dalam RKT (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2002, 2003 dan 2005)
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Riau dalam penerbitan dan pengesahan HPH dan HTI dalam RKT karena melanggar pasal 2 Keputusan Menteri Kehutanan No. 541 Tahun 2002 tentang "PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 05.1/KPTS-II/2000 TENTANG KRITERIA DAN STANDAR PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN DAN PERIZINAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI' serta PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.
  4. Meminta pertanggung jawaban kepada BAPEDALDA Provinsi Riau terhadap pengeluaran AMDAL yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51/x/1995.
  5. Tutup semua perusahaan yang melakukan pembabatan hutan di Riau serta Tutup perusahaan yang mencemarkan lingkungan...
"TEGAKKAN HUKUM WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH" UNTUK MEWUJUDKAN SILA KE - 5 PANCASILA " KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA" 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar