Share |

Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang...

Sabtu, 09 April 2011

Somasi Dinass Pendidikan Provinsi Riau

Nomor    : 026/Eks/ SATMA PP KORTI UR/I/2011                    Pekanbaru,9 April 2011         
Lampiran : -                                                                          Kepada Yth
Perihal     : SOMASI                                                             Dinas Pendidikan Provinsi Riau
                                                                                           DI:-
                                                                                              Pekanbaru

Assalamualaikum Wr. Wb,

Doa dan harapan kami semoga Bapak selalu dalam limpahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, serta sukses selalu dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Dengan sepenuh hormat,dengan surat ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan diadakannya Ujian Nasional ( UN ) untuk para pelajar bahwa berdasarkan Hirarki tertinggi Negara Indonesia yakni UUD 1945 dengan salah satu tujuan Negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,maka dari itu kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah pihak-pihak yang menyetujui dan mengharapkan Peraturan ditegakkan selaku:

Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Koordinator Tingkat Universitas Riau 

Melihat dan menganalisa beberapa evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap telah menyalahi aturan dalam UUD 1945 dan UU lainnya di antaranya :
  1. Adanya indikasi konspirasi antara pihak/oknum Dinass Pendidikan Provinsi Riau dengan lembanga bimbingan belajar atau oknum oknum tertentu.
  2. Adanya indikasi pembocoran rahasia Negara.
  3. Adanya indikasi kegiatan jual-beli rahasia Negara.
Berdasarkan hal mendasar di atas maka hal tersebut adalah sesuatu yang melanggar peraturan yang kami lampirkan dibawah ini :
  1. Pembukaan UUD 1945 alinia ke-IV yakni tujuan Negara yang berbunyi “ Mencerdaskan kehidupan bangsa” bahwa dengan pemikiran yang logis hal yang melanggar tersebut adalah pembodohan di dunia pendidikan dan tidak sesuai dengan tujuan Negara tersebut.
  2. Pembocoran Rahasia Negara Pasal 112 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
  3. Pasal 322 berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Berdasarkan setiap aspek aspek yang terkandung dalam hal diatas, maka kami memohon dengan segal hormat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk :
  1. Memperketat dalam pelaksanaan Ujian Nasional dengan melibatkan pihak kepolisian dalam tiap sekolah agar tidak terjadinya kecurangan sesuai dengan tujuan  Negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mengamankan dan mengawasi lembaga serta pejabat bimbingan belajar dari 1 hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional hingga selesai pelaksanaan Ujian Nasional.
  3. Mengawasi dan mengkaji kembali Prosedur Operasi Standar Pencetakan dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan oleh BNSP ( Badan Standar Nasional Pendidikan ) di Jakarta pada 22 Februari 2011 dari Bab I hingga Bab XI.
  4. Memberikan sanksi yang jelas kepada oknum Dinas Pendidikan yang terbukti terlibat kecurangan selama pelaksanaan Ujian Nasional.
  5. Memperhatikan dan mencabut izin Bimbingan Belajar yang terbukti melakukan kecurangan
Apabila hal ini tidak diindahkan dan selama pelaksanaan Ujian Nasional nantinya terbukti adanya kecurangan,maka kami akan melaporkan pihak/oknum yang terlibat ke penegak hukum,pihak inspektorat dan mendiknas,serta kami menggugat hasil Ujian Nasional supaya Ujian Nasional diulang kembali demi tercapainya tujuan negara dalam UUD 1945.
Demikianlah Surat ini kami buat dan agar dapat ditanggapi dengan serius dan dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya demi tercapainya tujuan Negara dan suksesnya penyelenggaraan Ujian Nasional di Riau khususnya.


SATMA PP KORTI UNIVERSITAS RIAU


Yudhi Kurniawan                                                  Bherry Tinanto
     Ketua                                                                 Sekretaris
    

MENGETAHUI
SATUAN MAHASISWA PEMUDA PANCASILA
KOTA PEKANBARU



   RONALD AKHYAR, SH                                 DODY FERNANDO, SH      Ketua                                                           Sekertaris
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar