PEKANBARU-Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kota Pekanbaru mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut kayu yang masuk ke PT Asia Forestama Raya (AFR) di kecamatan
Rumbai. Pasalnya, mereka menduga Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu milik PT AFR diragukan.
Demikian dikatakan Ketua Satma PP Kota Pekanbaru, Ronald Akhyar ketika dikonfirmasi Riau Mandiri, Rabu (11/8) kemarin."Kita meminta agar kayu yang masuk ke PT AFR diusut, karena SKAUnya diragukan," ucapnya.
Apalagi, ucap Ronald Akhyar SH, kayu-kayu yang berada di AFR pernah ditangkap Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan Dishut Riau PT AFR didenda ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu saja, kayu-kayu yang tidak jelas asal usulnya atau kayu tidak bertuan pernah ditemukan di sekitar Sungai Siak, tepatnya berada di lokasi milik PT AFR.
Ketika itu, PT AFR membantah kayu tersebut milik mereka. "Pertanyaannya kenapa kayu tersebut berada di lokasi PT AFR, kalau memang bukan punya mereka," ungkap ROnald Akhyar.
Bahkan informasi yang diterima Satma PP Kota Pekanbaru kayu-kayu yang berada di Sungai Siak, pernah dipolice line. Namun garis police line tiba-tiba dibuka. "Entah apa alasannya," ucap Ronald.
Satma PP Kota Pekanbaru, kata Ronald, berharap agar sanksi hukum ditegakkan. Jangan ada pilih kasih. Apabila PT AFR memang bersalah, penegak hukum jangan hanya mengenakan sanksi denda saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar