Menyikapi maraknya terjadi aktifitas ditempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, ini tentu menjadi perhatian kita bersama, sudah memasuki Ramadhan yang ke-16, namun aktifitas ilegal ini kerap terus terjadi, nyata secara jelas telah melakukan pelanggaran dan pembakangan terhadap Peraturan Daerah No. 3/ 2002 tentang tempat hiburan umum dan SK Walikota No 451/2010/ tentang pengaturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Fenomena-fenomena dilapangan yang terjadi, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Satuan Polisi Pamong Praja hanya sekedar menyentuh lapisan ekonomi masyarakat bawah, namun tidak para pengusaha-pengusaha tempat hiburan/ elite, terkesan terjadi diskriminasi penegakkan perda, dengan demikian Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA PP) Kota Pekanbaru menyatakan sikap :
- Mengutuk keras tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru, atas terjadinya diskriminasi/ tebang pilih dalam penegakkan Peraturan Daerah, yang hanya mampu memberlakukan penertiban sebatas lapisan ekonomi masyarakat bawah (Rumah makan, Kedai Kopi), namun tidak mampu menyentuh pengusaha-pengusaha tempat hiburan, yang terang-terangan masih melakukan aktifitas usahanya di bulan Ramadhan.
- SATMA PP Kota Pekanbaru sebagai wahana mahasiswa yang kritis ber-ideologi Pancasila, menolak keras dan mengecam tindakan-tindakan pembakangan serta penodaan terhadap nilai-nilai luhur budaya melayu, bertentangan dengan visi dan misi Kota Pekanbaru, yang dilakukan pengusaha-pengusaha tempat hiburan.
- Meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menghentikan segala bentuk aktifitas-aktifitas ilegal selama bulan suci Ramadhan, tanpa ada diskriminasi. Dan mencabut izin operasional tempat hiburan yang masih melakukan pembakangan dan pelanggaran.
- Meminta Pemerintah melalui Walikota Pekanbaru kedepan lebih selektif dalam pemberian izin operasional bagi praktik-praktik tempat hiburan dan melakukan evaluasi kinerja Tim Pemantau Terpadu, yang mempunyai tupoksi untuk hal tersebut.
- Menghimbau kepada masyarakat muslim khususnya warga Kota Pekanbaru untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terhadap aktifitas-aktifitas yang sarat akan pelanggaran, serta Ketua Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru meminta dan menghimbau Kepada masing-masing Kordinator Satma Perguruan Tinggi diantaranya Satma UNILAK, Satma UNRI, Satma UIR, Satma UIN, lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan advokasi atas penemuan pelanggaran perda, khususnya menyangkut operasional tempat usaha selama bulan sucii Ramadan.
- Meminta Walikota Pekanbaru mundur dari jabatan seandainya dalam kurun waktu yang tersisa dibulan Ramadhan lebih kurang 13 (tiga belas) hari kedepan tidak bisa melakukan penutupan dan penghentian aktifitas secara total ditempat hiburan.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan untuk dapat di pahami, dan kedepan kami akan terus melakukan Aksi unjuk rasa dengan volume massa yang lebih besar lagi, menjelang tuntutan ini dipenuhi sampai akhir Ramadhan.
Pekanbaru, 26 Agustus 2010
Kordinator Lapangan Aksi
Ketua: Ronald akhyar, SH Sekertaris: Dedi Hermanto Lubis
Foto Documentasi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar