"Kasus illegal logging di Riau terkesan macet di proses hukum. Untuk itu, Satma PP mendesak DPRD Riau membentuk Pansus menggunakan hak angket"
PEKANBARU-Dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada 2008 lalu terkait terjadinya kasus Ilegal Logging (illog) di Riau sangat melukai hati segenap masyarakat Riau khususnya. Hal ini terkesan seolah-olah para aparat polisi mengabaikan jeritan hati rakyat, padahal sudah masuk berbagai laporan mengenai illog ini, Namun ternyata tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Demikian ungkap Sigit Widodo, Selasa (8/2/11) memimpin aksi Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) di halaman kantor DPRD Provinsi Riau.
Lebih lanjut dikatakan Sigit dalam orasinya, memang dulu awalnya pada tahun 2007 polisi telah melakukan operasi untuk menyelidiki kasus Illegal Loging ini karena adanya laporan masyarakat setempat. Kapolda Riau yang saat itu masih dijabat oleh Brigjend Pol Sutjiptadi bahkan sudah menangkap basah ribuan kubik kayu hasil penebangan liar yang dilakukan sebuah perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Polisi juga sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 14 perusahaan di Riau yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun hanya satu perusahaan yang dinyatakan bersalah dan 13 kasus lainnya di SP3 kan. Padahal bukti yang sudah ditemukan penyidik sudah cukup dan tersangka juga telah ditemukan yaitu Direksi masing-masing PT dan beberapa pejabat dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bupati di beberapa Kabupaten di Riau serta Gubernur Riau pada saat kasus ini terjadi,”ungkapnya.
Lebih lanjut pemimpin massa yang berjumlah sekitar dua puluhan ini menduga telah terjadi konspirasi antar pejabat-pejabat berwewenang yang memeriksa kasus ini dengan pejabat-pejabat yang terlibat dan juga ada intervensi dari pihak luar.”Untuk itu tujuan aksi kami hari ini menuntut supaya SP3 kasus ini segera dicabut dan diteruskan ke Kejaksaan agar segera dilanjutkan ke Pengadilan untuk mengobati luka dan kerugian masyarakat,”ujarnya.
Disamping meminta SP3 segera dicabut, massa juga menyampaikan tuntutan lainnya kepada wakil rakyat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus didampingi salah seorang anggotanya dari Komisi B. Beberapa tuntutan massa tersebut antara lain, meminta kepada para wakil rakyat untuk segera menggunakan hak nya yaitu hak angket atau hak melakukan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan lembaga eksekutif terkait kasus illog ini, meminta kepada anggota Dewan supaya mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau pada saat itu.
“Kami juga meminta kepada wakil rakyat supaya mempertanyakan pertanggungjawaban pejabat terkait dan Gubernur pengeluaran HPH dan HTI dalam RKT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2002, 2003 dan 2005. Selain itu kami juga minta kepada anggota dewan supaya mempertanyakan pertanggungjawaban BAPEDALDA Riau terkait pengeluaran Amdal yang tidak sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 51/X/1995 dan terakhir kami minta tutup semua perusahaan yang melakukan pembabatan hutan dan mencemarkan lingkungan di Riau,”ujar Sigit lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus mengatakan selama ini anggotanya selalu berusaha menanggapi dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat Riau yang masuk. Apalagi terkait masalah illog dan pencemaran lingkungan. “Selama ini selalu berusaha menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk, apalgi terkait masalah illog dan pencemaran lingkungan ini. Tidak hanya sekedar omong kosong. Dalam minggu ini juga, hari Kamis dan Jum’at anggota kita yaitu Komisi B akan turun langsung ke lapangan melihat terutama melihat kondisi di Meranti dan Tasik Serai. Kabarnya ada warga masyarakat kita yang bermasalah dengan PT Arara Abadi. Insya Allah aspirasi adik-adik mahasiswa akan kami sikapi,”kata Johar.
Sumber: Riau Terkini
mantap tu blog kamu tinggal tambah assories lagi
BalasHapusmajuuuuuuuuuuuuuuuuu mahasiswa............
BalasHapus